Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta, Selasa 15 Juni 2021: Mudah dan Cepat, Proses Perpanjang SIM Cukup Ini Saja

Selasa 15 Jun 2021, 07:19 WIB
Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan saja dua dokumen ini saja. [Foto: ntmcpolri.info]

Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan saja dua dokumen ini saja. [Foto: ntmcpolri.info]

OTOMOTIF, POSKOTA.CO.ID - Di tengah masa pandemi covid-19 ini, proses perpanjangan SIM di Simling (SIM Keliling), semakin mudah dan cepat.

Khusus di daerah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah memberlakukan proses perpanjangan SIM tak harus ke kantor pusat Satpas.

Dengan layanan SIM Keliling, masyarakat DKI Jakarta cukup mengetahui jadwal yang sudah ditetapkan Korlantas Polri.

Masing-masing wilayah DKI Jakarta, SIM Keliling di sebar di beberapa titik lokasi.

Tapi sebelum ke lokasi, alangkah baik pemohon sebagai pemegang SIM wajib menyertakan dokumen yang diperlukan.

Tak banyak dokumen yang diperlukan, yaitu hanya KTP asli dan SIM berikut fotocopy keduanya.

Oiya, setiap gerai SIM Keliling yang dibuka, petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

1. Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

2. Jakarta Utara
Lokasi: Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

3. Jakarta Selatan
Lokasi: Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Berita Terkait

News Update