Diberitakan sebelumnya, Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kekinian, keluarga Anji sudah mengajukan proses rehabilitasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada awak media, Selasa (15/6/2021).
"Keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa diasesmen," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat.
Ronaldo menjelaskan, dalam Undang Undang Narkotika, setiap pengguna narkoba wajib melakukan rehabilitasi.
"Jadi dari pihak keluarga, dari yang bersangkutan, ataupun penyidik itu juga dapat mengajukan asesmen," jelasnya. (cr07)