Buat SPK Palsu, Sekdis Pendidikan Kabupaten Sumedang dan Pihak Swasta Ditahan

Selasa 15 Jun 2021, 19:55 WIB
Sekdis Pendidikan Sumedang, Unep Hidayat bersama pihak swasta Djuaningsih saat akan ditahan di Rutan Pandeglang oleh penyidik Kejati Banten. (foto: ist)

Sekdis Pendidikan Sumedang, Unep Hidayat bersama pihak swasta Djuaningsih saat akan ditahan di Rutan Pandeglang oleh penyidik Kejati Banten. (foto: ist)

Dalam kasus itu, mantan Kacab Bank tidak memerintahkan Bank memverifikasi lapangan atas proyek fiktif di Pemkab Sumedang itu. Antara pejabat bank dan pihak swasta saling bersepakat dan kongkalikong untuk melakukan pembobolan.

Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis Mantan Kacab Bank yaitu KA dengan vonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Direktur PT DAS yaitu DAW dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update