Dalam kasus itu, mantan Kacab Bank tidak memerintahkan Bank memverifikasi lapangan atas proyek fiktif di Pemkab Sumedang itu. Antara pejabat bank dan pihak swasta saling bersepakat dan kongkalikong untuk melakukan pembobolan.
Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis Mantan Kacab Bank yaitu KA dengan vonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Direktur PT DAS yaitu DAW dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. (kontributor banten/rahmat haryono)