Buat SPK Palsu, Sekdis Pendidikan Kabupaten Sumedang dan Pihak Swasta Ditahan

Selasa 15 Jun 2021, 19:55 WIB
Sekdis Pendidikan Sumedang, Unep Hidayat bersama pihak swasta Djuaningsih saat akan ditahan di Rutan Pandeglang oleh penyidik Kejati Banten. (foto: ist)

Sekdis Pendidikan Sumedang, Unep Hidayat bersama pihak swasta Djuaningsih saat akan ditahan di Rutan Pandeglang oleh penyidik Kejati Banten. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif untuk agunan pinjaman ke salah satu Bank di wilayah Provinsi Banten senilai Rp8,7 miliar, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Unep Hidayat bersama pihak swasta Djuaningsih ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sunarko mengatakan kedua tersangka ditahan merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang dalam perkara yang menjerat Mantan Kepala Cabang Bank berinisial KA dan Direktur PT Djaya Abadi Soraya (DAS) berinisial DAW.

"Kami melakukan dua penahanan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Serang dua minggu lalu. Terkait pencairan uang pinjaman bank," katanya kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Sunarko menjelaskan keduanya berperan melakukan pembuatan SPK fiktif di Dinas Pendidikan Sumedang, untuk dua perusahaan yang melakukan pinjaman bank.

"Pencairan dana dari PT DAS Rp 4,5 miliar lebih dan PT CR Rp4,2 miliar lebih, mereka membuat 6 SPK fiktif di dinas pendidikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Sunarko menambahkan dari dua pencairan dana pinjaman itu, keduanya diduga telah menerima uang dari KA dan DAW yang nilainya cukup besar dan sudah disita penyidik Kejati Banten.

"Sekitar 2,3 miliar sudah kami sita dari pelaku sebelumnya," tambahnya.

Sunarko menegaskan keduanya dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Keduanya kami tahan selama dua puluh hari di Rutan Pandeglang," tegasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 PT DAS mengajukan pinjaman ke Bank sebesar Rp4,5 miliar, dengan menggunakan  surat perintah kerja (SPK) fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai jaminannya. Tersangka DAW yang merupakan salah satu direktur PT DAS.

Pada tahun yang sama tersangka DAW kembali melakukan pinjaman Rp4,2 miliar, namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris tersangka KA yang juga salah satu kepala cabang Bank.

Berita Terkait

News Update