ADVERTISEMENT

Sedang Asyik Bersama Berondong di Rumah Kontrakan, Emak-emak Bandar Narkoba di Kampung Bahari Jakut Dibekuk Polisi

Senin, 14 Juni 2021 17:05 WIB

Share
Emak-emak bandar Narkoba SW (tengah) bersama komplotannya saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)
Emak-emak bandar Narkoba SW (tengah) bersama komplotannya saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara meringkus emak-emak bandar Narkoba di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Adapun emak-emak berinisial SW (54) seorang janda dibekuk di rumah kontrakannya saat sedang asyik bersama berondong yang merupakan teman kumpul kebonya BP (31).

"11 plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,31 gram disita dari tersangka SW," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/6/2021).

Setelah mengamankan keduanya dan mengorek keterangan, polisi langsung bergerak mengobrak-abrik lapak narkoba milik SW yang berada di sepanjang rel kereta api, Kampung Bahari.

"Di lapak sepanjang rel kereta api dan dalam penindakan tersebut berhasil menangkap bernama RZ, SR, RS dan AR. Diamankan 4 orang, total yang diamankan seluruhnya sebanyak 6 orang," ujar Guruh.

Dari hasil penggrebekan lapak narkoba tersebut, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 114 plastik klip, satu alat hisap sabu atau bong, sepucuk pistol jenis air softgun dan senapan angin.

Guruh mengatakan, ditangkapnya SW, usai polisi melakukan pengembangan kasus narkotika atas tersangka HS dan kawan-kawannya.

Adapun HS dan komplotannya merupakan bandar besar di Kampung Bahari yang dibekuk pada 3 Juni 2021 lalu di villa kawasan Cianjur, Jawa Barat, saat sedang pesta narkoba.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Subsidair 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (yono)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT