Polisi Ringkus Tiga Pencuri Besi Penyangga Jembatan Jalur Ekspor-Impor di Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 14 Juni 2021 16:35 WIB

Share
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana saat menggelar rilis kasus pencurian besi penyangga jembatan kali Japat . (yono)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana saat menggelar rilis kasus pencurian besi penyangga jembatan kali Japat . (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus tiga orang pencuri besi penyangga jembatan Kali Japat di Jalan R.E.Martadinata, Jakarta Utara pada Minggu (14/6/2021).

Adapun ketiga tersangka yang diringkus masing-masing berinisial MA, DS, dan RG.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, jembatan tersebut merupakan obyek vital Nasional.

Pasalnya, jembatan tersebut setiap harinya dilalui truk kontainer yang mengangkut barang ekspor-impor yang menuju ke pelabuhan Tanjung Priok.

Dikatakan, kelakuan para tersangka dapat menyebabkan ambruknya konstruksi jembatan yang bisa menghambat arus lalulintas pengiriman barang.

"Bahwa jalan tersebut juga merupakan akses menuju PLTGU Tanjung Priok yang merupakan Objek Vital Nasional," terang Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (14/6/2021).

Kapolres mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula saat jajarannya melakukan patroli anti premanisme.

Saat hendak melewati jembatan kali Japat di Jalan R.E.Martadinata, Polisi mendapati 4 orang yang berdiri di atas perahu pelampung styrofoam sedang menggotong besi untuk dinaikan dari dasar air ke daratan.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya para tersangka memotong besi penyangga jembatan dengan gergaji.

"Selanjutnya menggunakan palu bodem dipukulkan ke besi berkali-kali sehingga terlepas dari rangkaian, setelah berhasil dirusak dan diambil kemudian dibawa menggunakan perahu yang terbuat dari Styrofoam setelah sampai di lokasi pinggiran sungai Kali Japat, kemudian besi tersebut dinaikan menggunakan tali untuk diangkat ke atas," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, satu tersangka berinisial TM berhasil lolos dengan menyeburkan diri ke laut.

Sedangkan 3 tersangka lain berhasil diringkus dan digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero menyebut, besi hasil curian tersebut dijual para tersangka dengan harga Rp4500 per-kilogram.

"Bahwa pelaku mengakui sudah 2 kali melakukan perbuatan tersebut," kata David.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 170 ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (yono)