BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Oddang menyampaikan alasan Herman (42) alias Ustaz Gondrong, pria yang pernah viral di media sosial karena aksi trik penggandaan uangnya, diberi penangguhan penahanan.
"Jadi itu penangguhan penahanan karena dia (Ustaz Gondrong) sakit, dia juga udah dibawa ke rumah sakit untuk dirontgen," ungkapnya kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Lanjutnya kata dia, Ustaz Gondrong mengalami batuk-batuk, lantas ia dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.
"Selama di dalam (rumah tahanan) kan dia batuk-batuk, terus kita proaktif aja dong, kita bawa, ternyata yang bersangkutan ada infeksi paru, kalau tidak salah," ucapnya.
Dengan kondisi yang memprihatinkan seperti itu, maka pihaknya mesti memberikan penangguhan penanganan kepada Ustaz Gondrong guna menghindari penularan penyakit tersebut.
"Kondisinya enggak baik kan bisa nular ke yang lainnya, maka itulah pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan penanganan," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan Herman alias Ustaz Gondrong menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak sebab menikahi anak di bawah umur.
Sebelum menjadi tersangka, Herman viral di media sosial lantaran karena aksinya yang disebut bisa menggandakan uang. Video viral itu direkam istrinya pada 4 Maret 2021 lalu yang disaksikan oleh pasienya yang saat itu tengah berkunjung. Video itu kemudian diunggah ke media sosial dengan tujuan meyakinkan masyarakat karena memiliki kemampuan mistik dan menarik minat pasien.
Namun Polisi mengungkap aksi itu hanya trik sulap, uangnya berupa mainan. Walhasil, pria yang dikenal sebagai Ustaz Gondrong itu langsung diamankan petugas.
Meski mendapat penangguhan penanganan, proses hukum Ustaz Gondrong masih terus berjalan. (cr02)