JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Berhati-hatilah saat sedang membicarakan keburukan orang lain di media sosial karena jika orang yang Anda bicarakan tak terima maka ia bisa mengajukan laporan dengan menggunakan UU ITE.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 27 Ayat (3) dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seseorang bisa terjerat UU ITE jika dengan sengaja membicarakan secara blak-blakan tentang keburukan orang lain, walaupun apa yang mereka bicarakan adalah sebuah fakta.
"Kalau (yang dibicarakan) diperiksa betul ada tato, itu pencemaran. Ghibah namanya. Apa bisa dihukum? Dihukum meski pun terbukti ada (fakta sesuai)," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6/2021).
Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan bahwa tindak pidana bisa dilakukan apabila orang yang dighibahkan merasa tidak senang karena telah dijadikan bahan konsumsi publik.
"Kalau memang ada (terungkapnya keburukan), tetapi saya tidak senang didengar orang lain, itu bisa dihukum juga," terangnya.
Delik pasal ini diganti menjadi delik aduan dan implementasi pasal 27 ayat (3) ini hanya bisa dilakukan jika ada laporan langsung tanpa adanya perwakilan.
"Pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media informasi dan teknologi hanya korban," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. (cr03)