ADVERTISEMENT
Senin, 14 Juni 2021 16:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membongkar skandal impor emas yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021).
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, skandal impor emas tersebut mencapai Rp 47,1 triliun.
"Ada masalah penggelapan, ini ada masalah ada orang maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, pak, namanya inisialnya FM," kata Arteria di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Arteria mengatakan, Apa yang dilakukan Jaksa Agung ST terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun sangat tidak sesuai.
"Saya ulangi pak Rp 47,1 triliun. Kita enggak usah urusin pajak rakyat pak," bebernya.
Arteria menyebut, ada indikasi perbuatan manipulasi atau pemalsuan produk emas ketika masuk di Bandara Soetta sehingga produk emas itu tidak dikenakan biaya pajak.
"Potensi kerugian negaranya pak Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pak di saat kita sedang susah," ujarnya. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT