Saat dilakukan penangkapan, satu tersangka berinisial TM berhasil lolos dengan menyeburkan diri ke laut.
Sedangkan 3 tersangka lain berhasil diringkus dan digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero menyebut, besi hasil curian tersebut dijual para tersangka dengan harga Rp4500 per-kilogram.
"Bahwa pelaku mengakui sudah 2 kali melakukan perbuatan tersebut," kata David.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 170 ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (*)