“Sekarang aja sejak korona pembelinya sepi, ditambah lagi mau dikenakan pajak, kayak apa nantinya. Kalau kita sebagai pedagang ya mending jangan dipajakin lah. Apabila aturan mengenai pajak itu diberlakukan nantinya akan berimbas kepada harga-harga yang lain,” kata Iyan.
Seperti diketahui, rencana pengenaan PPN itu tertuang dalam draft RUU tentang Perubahan Kelima atas undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (kontributor banten/luthfillah)