Jalan Tengah Road Bike

Senin 14 Jun 2021, 06:00 WIB
Uji coba Road Bike JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang tahap kedua. (foto: poskota/cahyono)

Uji coba Road Bike JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang tahap kedua. (foto: poskota/cahyono)

Oleh: Tri Broto, Wartawan Poskota

UJI coba jalur khusus road bike di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung MelayuTanah Abang perdana pada 23 Mei 2021 lalu mendapat tanggapan positif para penggunanya. Di antara ratusan road biker yang saat itu ikutan uji coba ada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Namun, adanya jalur khusus road bike ini memicu pro dan kontra. Sebagian menyebutkan penggemar road bike seperti The Golden Boys. Ini karena perlakuan khusus di JLNT yang memiliki tinggi 18 meter dengan panjang 2,3 kilometer. Sementara pengguna sepeda lain tak diperbolehkan.

Maklum saja road bike disebut-sebut sebagai olah raga orang kaya. Ini karena harga sepedanya tak murah. Meski ada pula sepeda non road bike berharga puluhan juta sampai ratusan juta.

Tapi begitu lah. Pro dan kontra terus bergulir, dan menjadi pembicaraan serius di beberapa ruang diskusi hingga media massa. Masalah lain adalah pengguna road bike yang kerap rombongan tak lagi meluncur di tepi jalan, tetapi di tengah jalan di antara kendaraan bermotor lain. “Ini jelas mengganggu, dan membahayakan. Ditegur malah galakan mereka,” ucap seorang pengendara mobil.

Polda Metro Jaya berencana memberlakukan tilang bagi road biker yang nakal atau keluar dari jalur khusus sepeda. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan dasar tilang terhadap pesepeda ini adalah Pasal 299 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun denda dalam pasal itu Rp100.000. Tetapi, polisi tengah mengkaji kemungkinan penyitaan sepeda road biker yang melanggar.

Belakangan komunitas sepeda lainnya, seperti Bike to Work beserta Koalisi Pejalan Kaki, Road Safety Association Indonesia, dan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel bersuara. Mereka “protes” dengan kebijakan Pemprov DKI itu. Mereka nyaris menggelar aksi damai, Black Day, Minggu (13/6/2021) kemarin.

Namun, setelah adanya diskusi dengan Dinas Perhubungan DKI aksi itu urung dilakukan, dan Dinas Perhubungan DKI mencopot rambu-rambu di JLNT “Kecuali Road Bike pada Minggu pukul 06.00-08.00”.

Persoalan penggunaan jalan raya untuk pesepeda ini sebenarnya terbilang sederhana. Uji coba dilakukan untuk mengakomodir penggemar sepeda (meski baru road bike) dengan jalur khusus. Yang nantinya dibarengi dengan regulasi lain. Seperti denda atau penyitaan sepeda bagi pelanggar. Harapan kebijakan ini tentu untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dan menekan polusi udara Jakarta.

Akan tetapi, yang paling utama adalah kesadaran atas keselamatan diri dan pengguna jalan lain. Jangan sampai mengedepankan hak pribadi atau kelompok namun mengesampingkan hak orang lain. Atau jangan mengedepankan keselamatan pribadi namun mengesampingkan keselamatan pengguna jalan lain.

Dasar pemikiran ini semestinya yang dikedepankan dan menjadi jalan tengah kebijakan road bike agar semua pengguna jalan sama-sama mendapatkan haknya atas kenyamanan serta keselamatan. (*)

Berita Terkait

Jangan Tunggu Telepon Presiden

Rabu 16 Jun 2021, 06:00 WIB
undefined

Stop ‘Goreng’ Pilpres

Kamis 17 Jun 2021, 06:00 WIB
undefined

Wujudkan Condet Jadi Destinasi Wisata 

Jumat 18 Jun 2021, 06:00 WIB
undefined

494 Tahun Jakarta Optimisme Hadapi Pandemi

Senin 21 Jun 2021, 06:00 WIB
undefined

Herd Immunity di Piala Eropa 2020

Sabtu 26 Jun 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update