OTOMOTIF, POSKOTA.CO.ID - Untuk memastikan kalau Surat Izin Mengemudi masih berlaku, pastikan setiap pemiliknya tak lalai.
Jika sudah lalai, maka konsekuensinya adalah bisa melewatkan masa berlaku SIM.
Kalau sudah begitu, mau tak mau harus membuat kembali penerbitan baru SIM.
Sementara itu, untuk pengurusan perpanjangan SIM, enggak seribet yang dibayangkan, kok.
Pertama, jika masa belakunya sudah habis, maka wajib diperpanjang agar aman berkendara ke mana pun.
Apalagi setiap pengguna kendaraan bermotor, baik roda maupun roda empat, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Enaknya, pengurusan perpanjangan SIM tak harus datang ke kantor pusat, melainkan melalui pelayanan SIM keliling pun bisa.
Sebab ini adalah program yang diusung oleh Polda Metro Jaya untuk kemudahan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM.
Khusus di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan, sob.
Tapi sebelum ke lokasi, alangkah baik pemohon sebagai pemegang SIM wajib menyertakan dokumen yang diperlukan.
Tak banyak dokumen yang diperlukan, yaitu hanya KTP asli dan SIM berikut fotocopy keduanya, sob.