Home Industri Pembuatan Tembakau Gorila Dibongkar Ditresnarkoba Polda Banten

Senin 14 Jun 2021, 14:45 WIB
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi saat saat press conference kasus pembuatan tembakau gorila di Mapolda Banten, Senin (14/6/2021). (foto: haryono)

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi saat saat press conference kasus pembuatan tembakau gorila di Mapolda Banten, Senin (14/6/2021). (foto: haryono)

"Atas perbuatannya, tersangka S ini dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar Edy Sumardi.

Dalam kesempatan itu, Edy menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.

"Saya mengimbau kepada seluruh orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba ini merupakan musuh negara," imbaunya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update