ADVERTISEMENT

Home Industri Pembuatan Tembakau Gorila Dibongkar Ditresnarkoba Polda Banten

Senin, 14 Juni 2021 14:45 WIB

Share
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi saat saat press conference kasus pembuatan tembakau gorila di Mapolda Banten, Senin (14/6/2021). (foto: haryono)
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi saat saat press conference kasus pembuatan tembakau gorila di Mapolda Banten, Senin (14/6/2021). (foto: haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap pelaku home industri tembakau sintetis atau tembakau gorila di sebuah vila di Anyer, Kabupaten Serang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial S, 29, merupakan warga Kota Serang.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita berhasil menangkap 1 orang tersangka pada hari Senin (7/6) sekitar 01.00 di dalam villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila," ujar Lutfi Martadian saat press conference di Mapolda Banten, Senin (14/6/2021).

Berdasarkan keterangan, Lutfi menjelaskan, tersangka mengetahui cara pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut melalui media sosial.

"Tersangka ini mengetahui cara pembuatan narkotika jenis tembakau gorila ini melalui media sosial. Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan sarana yang sama agar tidak mudah diketahui oleh petugas," jelasnya.

Lutfi menambahkan adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat bruto 5,0 gram, tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thinner dengan berat bruto 300 gram, 1 buah plastik berisi tembakau dengan berat bruto 47,5 gram.

"Tembakau ini dicampur dengan thinner, alkohol 96 persen, dan bahan kimia warna kuning yang harga per 5 gramnya dijual Rp7,5 jutaan," jelasnya.

Lutfi menjelaskan tersangka ini setiap membuat tembakau gorila, selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 3.000 generasi muda penerus bangsa Indonesia. Karena 1 gram tembakau gorila ini bisa digunakan untuk 10 orang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT