Dari hasil penggrebekan lapak Narkoba tersebut, Polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 114 plastik klip, satu alat hisap sabu atau bong, sepucuk pistol jenis air softgun dan senapan angin.
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, meski sudah 7 tahun, tersangka SW aktif menggerakkan bisnis Narkoba kembali 3 bulan ke belakang.
"Memang pada tahun 2014 dia awalnya melakukan itu. Namun, dia baru bermain kembali tiga bulan yang lalu," kata Ahsanul.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Subsidair 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (yono)