ADVERTISEMENT

7 Tahun Pimpin Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, Emak-emak Diringkus

Senin, 14 Juni 2021 18:04 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menggelar rilis pengungkapan bandar Narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok. (yono)
Kapolres Metro Jakarta Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menggelar rilis pengungkapan bandar Narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama 7 tahun peredaran Narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara digerakkan oleh seorang emak-emak berusia 54 tahun.

Selama 7 tahun menjalankan bisnis barang haram, janda berinisial SW tersebut, harus menghentikan kiprahnya di dunia Narkotika setelah Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara meringkusnya pada Jumat (11/6/2021) siang.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tersangka SW merupakan bandar besar Narkoba.

Saat menjalankan bisnisnya, SW bekerjasama dengan HS yang merupakan bandar besar lainnya di kawasan Kampung Bahari.

Adapun HS sudah ditangkap sebelumnya pada 3 Juni 2021 di villa kawasan Cipanas, Jawa Barat saat sedang pesta sabu dengan komplotannya.

"Informasi dari 2014, jadi sudah 7 tahun. (Dengan HS) ya, ada hubungan ada kerjasama," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/6/2021).

Selain menangkap SW, polisi juga membekuk 5 orang komplotannya, yang masing-masing berinisial BP, RZ, SR, RS dan AR.

Tersangka BP sendiri merupakan teman kencan tersangka SW.

Keduanya dibekuk saat sedang asyik berduaan di rumah kontrakan SW di Tanjung Priok.

Setelah membekuk keduanya, polisi langsung mengobrak-abrik lapak Narkoba milik SW yang ada di sepanjang rel kawasan Kampung Bahari.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT