ADVERTISEMENT
Senin, 14 Juni 2021 18:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama 7 tahun peredaran Narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara digerakkan oleh seorang emak-emak berusia 54 tahun.
Selama 7 tahun menjalankan bisnis barang haram, janda berinisial SW tersebut, harus menghentikan kiprahnya di dunia Narkotika setelah Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara meringkusnya pada Jumat (11/6/2021) siang.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tersangka SW merupakan bandar besar Narkoba.
Saat menjalankan bisnisnya, SW bekerjasama dengan HS yang merupakan bandar besar lainnya di kawasan Kampung Bahari.
Adapun HS sudah ditangkap sebelumnya pada 3 Juni 2021 di villa kawasan Cipanas, Jawa Barat saat sedang pesta sabu dengan komplotannya.
"Informasi dari 2014, jadi sudah 7 tahun. (Dengan HS) ya, ada hubungan ada kerjasama," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/6/2021).
Selain menangkap SW, polisi juga membekuk 5 orang komplotannya, yang masing-masing berinisial BP, RZ, SR, RS dan AR.
Tersangka BP sendiri merupakan teman kencan tersangka SW.
Keduanya dibekuk saat sedang asyik berduaan di rumah kontrakan SW di Tanjung Priok.
Setelah membekuk keduanya, polisi langsung mengobrak-abrik lapak Narkoba milik SW yang ada di sepanjang rel kawasan Kampung Bahari.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT