Sebanyak 62 Warga Tambora Ditindak dalam Operasi Yustisi karena Tidak Menggunakan Masker

Minggu 13 Jun 2021, 12:20 WIB
Tiga pilar Tambora, Jakarta Barat gelar operasi yustisi. (ist).

Tiga pilar Tambora, Jakarta Barat gelar operasi yustisi. (ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 62 warga Tambora, Jakarta Barat, ditindak petugas karena kedapatan tidak menggunakan masker.

Ke 62 warga tersebut terjaring setelah tiga pilar kecamatan Tambora menggelar operasi yustisi yang di kawasan Tambora, Sabtu (12/6/2021).

Kapolsek Tambora, Kompol M Farul Rozi mengatakan kegiatan operasi yustisi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan prokes ditengah pandemi Covid-19.

"Ini kami lakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Tambora, Jakarta Barat," ujarnya dikonfirmasi Minggu (13/6/2021).

Adapun, ke 62 warga yang terjaring operasi yustisi itu berada di dua lokasi berbeda, pertama di Jalan Pintu Kecil, Roa Malaka, Tambora dan di Jalan Kopi, Tambora, Jakarta Barat.

"58 orang diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 4 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi," papar Faruk.

Sebanyak 50 personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan juga Dishub dikerahkan dalam kegaiatan operasi yustisi ini. (cr01)

Berita Terkait

Masker

Sabtu 19 Jun 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update