BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Herman (42) alias Ustaz Gondrong yang pernah viral di media sosial karena aksi trik penggandaan uang sekaligus tersangka Undang-undang Perlindungan Anak, sebab menikahi anak di bawah umur, menegaskan bahwa dirinya kini bebas bersyarat, artinya belum bebas murni.
"Kalau menurut polisi waktu saya disuruh cabut praperadilan itu saya bilang 'bagaimana Pak kelanjutan (kasus) saya ke depan? Sama Kanit Polsek maupun Polres Bekasi, Kanit, dia bilang tetap, kalau kamu tandatangani praperadilan kamu dibebaskan," ucapnya saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Sabtu (12/06/2021).
"Setelah saya tandatangani, saya bikin praperadilan pencabutan. Ternyata saya masih dalam penangguhan seperti itu, artinya masih belum bebas murni, masih bebas bersyarat lah," imbuhnya.
Dia pun mengaku harus melakukan wajib lapor sebagai tanda bahwa dirinya belum bebas secara murni.
"(Iya) Wajib lapor, saya memang disuruh datang Senin Kamis ketemu Kanit tapi saya trauma," jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Herman atau dikenal Ustaz Gondrong (42) yang pernah viral di media sosial karena aksi trik penggandaan uang ditangguhkan penahanannya dari penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi setelah tersangka mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Pria yang menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak tersebut dibebaskan pada Senin (31/5) malam.
”Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan, Rabu (02/06/2021).
Lanjutnya, kata dia, penangguhan penanganan adalah hak dari tersangka. Terlebih lagi, diterima atau tidak penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Adapun yang mesti terpenuhj, misalnya kooperatif saat dimintai keterangan serta tidak menghilangkan barang bukti. "Proses hukum tetap berjalan," ucapnya. (Cr02)