JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali membekuk satu tersangka kasus pungutan liar (Pungli) terhadap sopir kontainer yang hendak bongkar muat barang di Pelabuhan JICT, Jumat (11/6/2021) malam.
Adapun satu tersangka pungli yang ditangkap berinisial AZA (39) bekerja di PT. MTI sebagai Supervisor.
AZA sendiri merupakan atasan dari para tersangka pungli yang sebelumnya telah dibekuk Polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, setiap hari AZA menerima bagian sebesar Rp150 ribu dari hasil pungli terhadap supir kontainer.
"Hasil pungli yang dilakukan oleh operator RTG (alat angkat angkutan) bervariatif dengan nominal Rp5 ribu sampai Rp20 ribu dan yang bersangkutan tidak menentukan nilai nominal dan sehari-hari bisa mendapatkan sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu," kata Kholis, Sabtu (12/6/2021).
Dikatakan Kapolres, sebagai Supervisor AZA membawahi 38 orang operator RTG.
Para bawahannya diperintahkan AZA untuk melakukan pungli terhadap sopir kontainer yang hendak bongkar muat.
Bila sudah membayar pungli, maka kendaraan yang dikemudikan si sopir akan didahulukan melakukan bongkar muat barang.
"Para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," ujar Kapolres.
Uang hasil pungli tersebut kata Kholis digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap tujuh tersangka pungli yang masing-masing berinisial MAG (37), RD (41), AS (36), WW (24), BEP (31), RPH (50), dan B (42).