Berdasarkan keterangan yang didapat dari beberapa saksi, lanjut Beddy, unit Reskrim pun langsung bergerak.
Berbekal data percakapan kedua kelompok di media sosial akhirnya anggota memburu pelaku. "Sebanyak 12 orang yang terlibat dalam aksi tawuran itu akhirnya berhasil kami amankan," ungkapnya.
Saat ini, tambah Beddy, pihaknya masih menggali keterangan dari para tersangka pelaku tawuran. Hal ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam aksi pembacokan korban sehingga nyawanya tak dapat diselamatkan.
"Semuanya masih diperiksa penyidik sekaligus untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Dan bila terbukti jelas, nantinya mereka akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tukasnya. (*)