Selain Sembako dan Sekolah, Ternyata Ibu yang Melahirkan di Rumah Bersalin Juga Bisa Dikenakan Pajak

Sabtu 12 Jun 2021, 19:52 WIB
Pemerintah Wacanakan Pajak Bagi Ibu Melahirkan (Foto: Istimewa)

Pemerintah Wacanakan Pajak Bagi Ibu Melahirkan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah rencananya akan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa kesehatan, salah satunya yakni jasa rumah bersalin.

Wacana dari adanya kebijakan perpajakan tersebut sudah diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Meskipun belum diresmikan, tetapi pemerintah dan parlemen akan membahas nya tahun ini karena dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 sudah ditetapkan sesuai rencana.

Tercatat dalam draf perubahan UU KUP, pemerintah telah menghapus satu butir a ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.

Sementara itu ada delapan poin undang-undang tersebut yang termmasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis.

Diantaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.; jasa dokter hewan. Ketiga; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

Jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikologi dan psikiater; jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Dengan begitu, pemerintah berencana meningkatkan tarif PPN, dari 10% menjadi 12%.

Selaon itu pemerintah disaat yang bersamaan juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5% dan tertinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.

Jika nantinya perubahan UU KUP disahkan maka pemerintah mulai merancang besaran tarif dalam peraturan pemerintah (PP) terkait. (cr03)

Berita Terkait
News Update