ADVERTISEMENT

Janjikan 20 Persen Keuntungan, Pelaku Investasi Bodong Ditangkap

Sabtu, 12 Juni 2021 08:30 WIB

Share
Tersangka ST saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)
Tersangka ST saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang mengamankan ST, 46, pelaku dalam kasus investasi bodong bernama Financial Broker Sukses (FBS).

Tersangka ST diamankan di kediamannya di Perumahan Safira Regency, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Rabu (9/6/2021) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP David Adhi Kusuma mengatakan modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan sekitar 20 persen.

"Jadi modusnya ini tersangka mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sekitar 20 persen dari total uang yang diinvestasikan korban kepada tersangka sesuai jangka waktu yang mereka sepakati. Namun dari jangka waktu yang telah disepakati itu, korban tidak menerima apapun hingga saat ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

David menyebutkan pihak kepolisian sebelumnya mendapatkan pelaporan dari korban JM warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Rabu (3/3/2021) lalu.

Dalam laporannya, mengaku dirinya telah tertipu investasi bodong dengan total kerugian Rp170 juta. JM menginvestasikan uangnya kepada ST sekitar tahun 2019 dan dijanjikan akan meraup keuntungan 20 persen, namun sampai tahun 2021 JM tidak mendapatkan apapun.

"Berdasarkan pelaporan tersebut, jajaran Polres Serang melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan ST di kediamannya," kata David.

Dalam penangkapannya tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp170 juta dan satu lembar surat perjanjian kontrak Financial Broker Sukses.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Tinddak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," terangnya.

Lebih lanjut David menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) termasuk di dalamnya Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), FBS termasuk ke dalam daftar investasi bodong.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT