Waduh! Bukan Hanya Sembako, Ternyata Kemenkeu Juga Berencana Kenakan Pajak pada Sekolah

Jumat 11 Jun 2021, 10:03 WIB
Pembelajaran Tatap Muka di sejumlah sekolah di Serang mulai digelar. (foto: poskota.co.id/Luthfillah)

Pembelajaran Tatap Muka di sejumlah sekolah di Serang mulai digelar. (foto: poskota.co.id/Luthfillah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menyesuaikan pajak pertambangan nilai (PPN) pada seluruh sekolah di Indonesia.

Rencana tersebut telah tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft, Pasal 4A Ayat 3 yang berbunyi bahwa jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN dan dengan begitu dapat dikenakan PPN.

Aturan tersebut berbunyi: “Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), sebagai berikut akan dihapus,"

Akan tetapi ada juga jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko.

Selain itu ada jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, dan jasa pendidikan yang juga masuk ke dalam jasa yang tidak dikenai pajak. (cr03)

Berita Terkait

News Update