Srikandi AMK Wanti-wanti, PPN Sekolah Berpotensi Langgar UUD 1945

Jumat 11 Jun 2021, 22:51 WIB
Kelompok perempuan yang tergabung di Srikandi AMK. (ist)

Kelompok perempuan yang tergabung di Srikandi AMK. (ist)

Tak hanya melanggar Pasal 31 UUD 1945. Penerapan PPN dunia pendidikan juga mengeyampingkan perintah dari sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (PN) AMK Rendhika D Harsono memastikan pihaknya akan mengkritisi wacana Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang digulirkan pemerintah tersebut. 

Tegasnya, jika penerapan PPN diberlakukan secara serampangan akan berdampak pada rencana pemulihan ekonomi nasional yang justru digembar-gemborkan pemerintah.(tiyo)

Berita Terkait
News Update