Tak hanya melanggar Pasal 31 UUD 1945. Penerapan PPN dunia pendidikan juga mengeyampingkan perintah dari sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (PN) AMK Rendhika D Harsono memastikan pihaknya akan mengkritisi wacana Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang digulirkan pemerintah tersebut.
Tegasnya, jika penerapan PPN diberlakukan secara serampangan akan berdampak pada rencana pemulihan ekonomi nasional yang justru digembar-gemborkan pemerintah.(tiyo)