JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pandemi Covid-19 sangat berdampak buruk pada perekonomian masyarakat. Banyak di antara mereka yang kehilangan pekerjaan.
Bukannya meringankan beban masyarakat, justru pemerintah getol menambah instrumen pajak agar dapat menarik uang dari masyarakat, salah satunya dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan kebutuhan bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan (sekolah).
Rencana ini tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Aktivis Srikandi Angkatan Muda Kabah (AMK) Diah Kartika mengatakan, keinginan pemerintah tersebut sangat terkesan tidak memiliki empati terhadap kondisi rakyat sekarang ini.
"Di saat rakyatnya sedang kesulitan, kok pemerintah ingin mengenakan pajak ke produk atau jasa yang sebelumnya tidak dikenakan pajak. Apalagi ini menyangkut hidup orang banyak," kata Diah Kartika, Jumat (11/6/2021).
Dijelaskan Diah, sebelumnya pada Pasal 4A Ayat 3 disebutkan bahwa jasa pendidikan termasuk yang tidak dikenakan PPN. Namun kalimat itu dihapus dalam draft tersebut yang diajukan pemerintah.
Dengan tegas Diah mengatakan, Srikandi AMK menolak keinginan pemerintah memungut PPN pada jasa pendidikan.
"Kita akan menolak PPN untuk pendidikan. Sangat miris sekali jika pendidikan dikenakan PPN. Ini enggak benar, harus ditolak keinginan pemerintah tersebut," ucap Diah Kartika.
Aktivis Srikandi AMK lainnya, Rina Fitri menambahkan, daripada mengenakan PPN pada dunia pendidikan, seharusnya pemerintah mengoptimalkan pendapatan negara dengan menggali potensi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, 29, dan Pasal 23 untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur.
Khairani Soraya, aktivitas Srikandi AMK juga mengatakan, jika PPN dikenakan pada dunia pendidikan dikhawatirkan biaya sekolah di Indonesia akan semakin mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat.
Khairani mewanti-wanti, jika pemerintah memaksakan keinginan mengenakan PPN pada dunia pendidikan maka akan berpotensi melanggar Pasal 31 UUD 1945. "UUD 1945 pada Pasal 31 intinya menyebutkan bahwa negara wajib memberikan perlindungan hak bagi warganya untuk mendapatkan pendidikan yang layak. PPN ini tidak melindungi.