Pemerintah Tegaskan Ogah Cabut UU ITE, Menkopolhukam Mahfud MD: Kalau Dicabut Bisa Bunuh Diri!

Jumat 11 Jun 2021, 17:34 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat berikan sambutan pada pelantikan Dr. Makmun Murad UMJ. (ist)

Menko Polhukam Mahfud MD saat berikan sambutan pada pelantikan Dr. Makmun Murad UMJ. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berisi tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Dalam jump apers daring yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6/2021), Mahfud MD mengatakan bahwa jika UU ITE dicabut maka sama saja seperti melakukan bunuh diri.

"UU ITE tidak akan dicabut. UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," ucap Mahfud.

Keputusan itu sudah dikaji oleh pemerintah melalui berbagai diskusi yang melibatkan kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, dan jurnalis.

Selain itu pemerintah juga akan membuat dua produk hukum. Produk hukum yang pertama adalah pedoman implementasi UU ITE dan ditandatangani oleh Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) plus Jaksa Agung.

Sedangkan produk hukum yang kedua adalah revisi terbatas UU ITE karena ada sejumlah pasal karet yang perlu diubah oleh pemerintah dan akan diajukan ke DPR RI.

"Akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, tapi substantif uraian-uraiannya," tutur eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. (cr03)

Berita Terkait
News Update