ADVERTISEMENT

Live Music di Restoran dan Kafe Diizinkan, Cek 4 Syarat Berikut!

Jumat, 11 Juni 2021 18:00 WIB

Share
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan izin Live Music di restoran dan hotel di tengah pandemi Covid-19.

Aturan pelonggaran itu tertuang dalam surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Dijelaskan dalam aturan pelonggaran tersebut ada 4 persyaratan yang wajib dipenuhi untuk menggelar pertunjukan Live Music di kafe, restoran, dan hotel di antaranya:

  1. Memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  2. Jumlah personel menyesuaikan dengan luas panggung
  3. Memasang pembatas partisi pada area panggung
  4. Pengunjung dilarang untuk menyumbangkan lagu.

Untuk lokasi kafe dan restoran, Pemprov DKI menetapkan pengunjung maksimal 50 persen dine in atau makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan tersebut dibuat karena adanya desakan sejumlah pekerja seni dan musisi. Hampir setahun lebih, mereka merasa ruang geraknya dibatasi. 

"Ada keinginan dari teman-teman, saudara kita yang bekerja di bidang atau sektor seni budaya yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya," ucapnya, Kamis (10/6/2021) malam.

Walau demikian, politisi senior asal Gerindra ini menyebut, ada sejumlah aturan protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh setiap restoran dan hotel yang menggelar live musik. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT