Dishub Cilegon Akan Optimalkan Pengelolaan Parkir Pasca Menang Gugatan

Jumat 11 Jun 2021, 20:46 WIB
Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi (tengah) menunjukkan surat putusan Pengadilan Negeri Serang. (foto: haryono)

Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi (tengah) menunjukkan surat putusan Pengadilan Negeri Serang. (foto: haryono)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon memenangkan gugatan perkara perdata mengenai penyelenggaraan parkir komersil ruko Pondok Cilegon Indah (PCI).

Diketahui, UPT Perparkiran Dishub Kota Cilegon dan PT Sumber Arta Girga menjadi tergugat dalam kasus perdata tersebut.

Setelah diputuskan menang oleh Pengadilan Negeri Serang atas gugatan dari penggugat, Hindarta Wirawan Lim tersebut, Dishub Kota Cilegon pun akan mengoptimalkan pengelolaan parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi menjelaskan, Dishub dinyatakan menang dalam gugatan berdasarkan Amar Putusan dengan Nomor Perkara:115/Pdt.G/2020/PN.Srg pada Rabu, 2 Juni 2021.

Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Kemudian putusan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.855.000.

Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Sidang Pemusyawaratan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 25 Mei 2021.

"Sejak awal kita telah berjalan sesuai aturan berlaku, tidak ada satupun aturan yang dilabrak. Putusan pengadilan ini menjadi bukti jika selama ini kita benar," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Selanjutnya, untuk mengoptimalkan potensi pendapatan tersebut, Dishub Kota Cilegon akan  memberlakukan parkir otomatis.

Dengan adanya kekuatan hukum tersebut, melalui keberadaan parkir itu, Dishub Kota Cilegon memproyeksikan akan terjadi peningkatan pendapatan.

"Di tahun 2020 lalu pendapatan parkir sekira Rp500 juta, ia memproyeksikan peningkatan mencapai 100 persen," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kabid LLAJ Hendra Pradipta berharap developer perumahan lain untuk mengikuti aturan pemerintah dengan menyerahkan fasos fasum.

Berita Terkait

News Update