Reza menambahkan, korban sendiri sempat tinggal secara terpisah dengan R dan ibu kandungnya, dan mengontrak di kota Serang pada tahun 2017 untuk melanjutkan pendidikannya di bangku kuliah.
Lama berpisah, korban mengira R sudah berubah dan bersikap baik. Namun, ternyata itu hanya akal bulusnya saja, karena pada akhir April 2021 lalu, KH kembali mendapatkan aksi tidak senonoh dari R saat pulang ke rumahnya yang berada di Rangkasbitung.
Dan terbaru, terjadi pada 9 Juni 2021, R mendatangi dirinya yang tengah asyik memainkan handphone di kamarnya. Tiba-tiba R datang, dan mengomel "Mama dia geus teu berguna! Mending aing ngalakukeun jeung dia! Lamun dia hayang mawa lalaki lain ka imah dia kudu ngalakukejn hubungan heula jeung aing ! Karak dibebaskeun ! (Mama kamu sudah tidak berguna, mending saya melakukan dengan kamu. Kalau kamu mau membawa laki-laki lain ke rumah, kamu harus melakukan hubungan lebih dulu dengan saya, baru saya bebaskan,-red)".
"Saat itu korban ketakutan, dan hanya merekam aksi ayah tirinya itu. Dan langsung melarikan diri ke rumah bapak kandungnya yang berada di Pandeglang," tandas Reza.
Reza mengatakan, R sendiri kini sudah ditahan di Mapolres Lebak berikut dengan barang buktinya.
"R sudah kami amankan, dan kini berstatus sebagai tersangka," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)