LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelar Pilkades Serentak di 266 Desa tepatnya pada bulan 26 September 2021.
Semua orang dapat berpartisipasi pada perhelatan demokrasi rakyat yang paling ditunggu-tunggu itu.
Pilkades itu sendiri dibuka secara umum, dan seluruh elemen masyarakat pun diperbolehkan mengikuti dan mencalonkan diri atau nyalon sebagai bakal calon kepala Desa pada Pilkades itu, termasuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, tetap ada prosedur dan aturan yang perlu ditempuh. Untuk ASN diperbolehkan mengikuti dan mencalonkan dirinya (nyalon) sebagai bakal calon kepala Desa (kades) dalam Pilkades di Lebak, asalkan memenuhi sejumlah ketentuan: harus mengajukan cuti, dan mendapatkan izin dari pimpinannya terlebih dahulu.
"Untuk PNS bisa nyalon Kades. Itu sudah ada Peraturan Bupati awal enggak berubah," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ivan Karyadi kepada wartawan di Rangkasbitung, Jum'at (11/06/2021)..
Ivan menjelaskan, ASN boleh mengikuti kontestasi Pilkades serentak 2021 tetapi ada syaratnya. Syaratnya yaitu harus ada izin dari pimpinan.
"Izin cuti. Itu sudah ada du Perbup awal karena enggak berubah," katanya.
Sedangkan bagi pegawai pemerintahan daerah yang Non ASN mau menyalonkan diri maka wajib mengundurkan diri. Hal itu tertuang dalam pasal 22 B pada Peraturan Bupati Lebak nomor 11 tahun 2021 Tentang perubahan kedua atas Perbup Lebak nomor 7 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
"Kalau ASN mau nyalon kades tidak harus mengundurkan diri. Sedangkan yang non ASN diwajibkan membuat surat pernyataan pengunduran diri dari dinas atau instansi tempatnya bekerja," katanya.
Kepala DPMD Kabupaten Lebak Babay Imrony menambahkan, sebanyak 226 kepala desa tersebar di 28 kecamatan akan habis masa jabatannya di tahun 2021.
"Pilkades serentak di akan digelar pada bulan September 2021," katanya.(*)