Untuk mempertanggungjawabkan
Sedangkan IW yang merupakan seorang pengedar ini terancam terjerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal kurungan seumur hidup.(Kontributor Banten/Yusuf Permana)