Tangkap Pengedar, Polres Lebak  Selamatkan 2500 Warga dari Ancaman  Narkoba

Kamis 10 Jun 2021, 17:59 WIB
Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana saat rilis penangkapan penjual sabu.(yusuf)

Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana saat rilis penangkapan penjual sabu.(yusuf)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,IS dan DS terancam pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan  IW  yang merupakan seorang pengedar ini terancam terjerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal kurungan seumur hidup.(Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Berita Terkait

News Update