SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Serang menginventarisir setidaknya ada lebih dari 10 pejabat setingkat eselon II yang akan dilakukan Uji Kompetensi (Ukom).
Ukom itu dilakukan dalam rangka mempersiapkan Open Bidding yang akan dilakukan pada tahun ini, mengingat ada beberapa pejabat eselon II yang akan memasuki masa pensiun.
Sekda Kota Serang Nanang Saifuddin seusai mendampingi Walikota Serang mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Serang, Kamis (10/6/2021) mengatakan, Ukom ini merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan.
"Saat ini Pemkot sudah menetapkan sejumlah nama yang masuk ke Pansel Ukom, salah satunya saya," katanya.
Selain dirinya, lanjut Nanang, dalam Pansel ini juga terdiri dari unsur akademis dengan total keseluruhan sebanyak lima orang.
"Dalam waktu dekat ini kami akan berkumpul membuat skedul dan memetakan OPD mana saja yang akan dilakukan Ukom," ucapnya.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, pada peraturan sebelum Covid-19, persyaratan pejabat yang diperbolehkan mengikuti Ukom itu minimal sudah menduduki jabatan di posisi tertentu selama dua tahun.
"Tapi di masa Covid-19, aturan itu kemudian ada perubahan yakni minimal satu tahun boleh mengikuti Ukom," ungkapnya.
Menurut Nanang, Ukom ini sifatnya undangan. Artinya, Pansel mengundang para pejabat yang dinilai sudah memenuhi kualifikasi untuk mengikuti Ukom.
"Jika mereka mangkir, otomatis itu masuk ke pelanggaran administratif," tegasnya.
Diakui Nanang, ada beberapa OPD pada tahun ini yang akan ditinggal oleh Kepala dinasnya karena memasuki masa pensiun. OPD itu yakni dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas pertanian dan dinas lingkungan hidup.