TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang perampok brankas minimarket, berinisial RS, diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.
Pria berusia 26 tahun itu diringkus di rumah kontrakannya di Kampung Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (7/6/2021).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka RS menggasak isi brankas salah satu minimarket di Kampung Gandu, Desa Sindang Jaya.
"Tersangka RS mengambil isi brankas minimarket berupa uang tunai sebesar Rp9 juta," ujar Wahyu di Polresta Tangerang, Rabu (9/6/2021).
Wahyu menerangkan, mulanya tersangka RS mendatangi minimarket dengan mengaku sebagai karyawan head office (HO) dari kantor pusat, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka RS juga mengaku ditugaskan untuk menyidak brankas minimarket.
"Karena ucapan pelaku, karyawan minimarket yang saat itu bertugas kemudian mengantar pelaku ke ruangan brankas," ungkapnya.
Di ruang brankas, kata Wahyu, pelaku meminta agar brankas dibuka. Uang yang berada di dalam brankas kemudian dikeluarkan oleh pelaku.
Kemudian, pelaku menyuruh karyawan yang saat itu berada bersama pelaku di ruang brankas mengambil pulpen dan kertas di meja kasir.
"Pada saat itulah, pelaku mengambil uang sebesar Rp9 juta dan memasukkannya ke dalam kantung celana pelaku," jelasnya.
Untuk meyakinkan, pelaku meminta dibuatkan berita acara pemeriksaan brankas. Pelaku juga meminta berita acara itu diberi stempel. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan minimarket.