Mantan Komisaris PT CTSP Ditahan Kejagung Terkait Korupsi IUP Batubara

Kamis 10 Jun 2021, 09:16 WIB
Mantan Komisaris PT CTSP saat akan diborbol aparat kejagung karena kasus korupsi.(Ist)

Mantan Komisaris PT CTSP saat akan diborbol aparat kejagung karena kasus korupsi.(Ist)

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID – Mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) berinisial MTM ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Jambi. Rabu (9/6/2021).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, tersangka MTM ditahan selama 20 hari terhitung 9 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021.

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Leonard.

Menurutnya Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menettapkan tersangka lantaran peran MTM berperan sepakat dengan tersangka BM sebelumnya ditetapkan tersangka Dirut PT ICR pada tahun 2008-2014 menentukan harga akuisisi Rp 92,5 Milliar walaupun belum dilakukan due diligence.

“Tersangka MTM bersama dengan Tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 sampai sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp. 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) di PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) supaya PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT. Tamarona Mas Internasional (TMI),” teranga Leonard.

Kemudian Tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp.56,5 Milliar, dari hasil akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).

”Tersangka MTM dan Tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 sampai sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja,” tambahnya.

Akibatnya tersangka disangkakakn Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 

Subsidair Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP. (adji)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT AMU

Selasa 15 Jun 2021, 22:15 WIB
undefined
News Update