Di Luar Nikah
Sementara itu Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menambahkan motif pelaku berbuat seperti itu lantaran bayi tersebut dari hasil hubungan terlarang.
"Pelaku hamil di luar nikah. Pengakuan pelaku lahir di luar nikah namun demikian untuk bapaknya anggota masih menyidiki," tambahnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Barang bukti tempat sampah disita." (angga)