Mahasiswi Pembuang Mayat Bayi di Tong Sampah RSI Bunda Aliyah Depok Ditangkap Polisi

Kamis 10 Jun 2021, 17:37 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bayu Sutha saat rilis penangkapan tersangka pembuang mayat bayi di RSI Bunda Aliyah.(angga)

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bayu Sutha saat rilis penangkapan tersangka pembuang mayat bayi di RSI Bunda Aliyah.(angga)

Di Luar Nikah

Sementara itu Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menambahkan motif pelaku berbuat seperti itu lantaran bayi tersebut  dari hasil hubungan terlarang.

"Pelaku hamil di luar nikah. Pengakuan pelaku lahir di luar nikah namun demikian untuk bapaknya anggota masih menyidiki," tambahnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Barang bukti tempat sampah disita." (angga)

Berita Terkait

News Update