Oleh: Harmoko
ADA dua sektor kehidupan yang paling terdampak sejak pandemi menerpa negeri ini, yakni meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan. Sementara kita tahu, pengangguran dan kemiskinann adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan, jika ingin meningkatkan kesejahteraan sosial.
Sejak pandemi mewabah ke negeri kita, 2 Maret 2020 hingga kini, angka pengangguran meningkat menyusul banyaknya sektor usaha yang stagnan, kalau tidak disebut “gulung tikar”. Dampak lebih lanjut pengurangan tenaga kerja tak bisa dihindari.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pada Februari 2021 terdapat 19,1 juta tenaga kerja yang terdampak pandemi. Dengan angka pengangguran terbuka hingga bulan Februari 2021 sebanyak 8,75 juta jiwa.
Dengan bertambahnya pengangguran, kemiskinan keluarga pun meningkat.
Tak terbantahkan pandemi telah mengakibatkan peningkatkan angka kemiskinan nasional dari 9,78 persen pada bulan Maret 2020 menjadi 10,19 persen pada bulan September 2020 atau sebanyak 28 juta orang.
Dengan bertambahanya angka pengangguran, praktis akan memperlebar jurang kesenjangan sosial. Pada babak berikutnya adalah merosotnya daya beli masyarakat yang berdampak pula kepada menurunnya tingkat konsumsi publik.
Dua hal yang terakhir perlu segera menjadi perhatian, karena pengaruhnya sangat luas, tak hanya kepada sosial ekonomi, juga politik dan keamanan.
Karenanya mengentaskan kemiskinan tak sebatas menyelesaikan sektor ekonomi semata dengan menebar bantuan berupa sembako dan uang secara cuma - cuma. Mengentaskan kemiskinan tidak boleh mengesampingkan aspek non –ekonomi.
Kemiskinan cakupannya sangat luas tak hanya soal ekonomi, juga pendidikan, lapangan kerja, kesehatan dan lain- lain. Begitu pun kesejahteraan sosial.
Karenanya, meniadakan kemiskinan adalah satu unsur untuk meningkatkan kesejahteraan.
Sementara kesejahteraan rakyat (sosial), kesejahteraan umum adalah salah satu cita–cita proklamasi, tujuan negeri ini didirikan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum negeri kita ini.
Kita dapat memahami meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan tak hanya dialami negeri kita, juga negara lain di dunia akibat pandemi. Tetapi apa pun faktor penyebabnya, masalah kemiskinan harus segera diatasi untuk mencegah semakin melebarnya kesenjangan sosial yang dapat mendatangkan beragam problema sosial kemasyarakatan. Lebih luas lagi dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Kemiskinan secara etimologi berasal dari kata “miskin” yang artinya “tidak berharta” atau “serba kekurangan” . Ini sering disebut makna kuantitatif. Secara kualitatif, kemiskinan sebagaimana versi Kementerian Sosial adalah ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak.
Kebutuhan dasar dimaksud meliputi makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Mengentaskan kemiskinan berarti mengupayakan seluruh rakyat Indonesia, minimal dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Ini tugas negara.