ADVERTISEMENT

Jadi Korban Pengeroyokan Debt Collector di Tebet, Driver Taksi Online Gugat Pihak Leasing

Kamis, 10 Juni 2021 09:31 WIB

Share
Kuasa Hukum driver taksi onlineDwi Cahyo Afrianto dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa, A Noer Ally saat memberi keterangan.(adji)
Kuasa Hukum driver taksi onlineDwi Cahyo Afrianto dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa, A Noer Ally saat memberi keterangan.(adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang Sopir taksi online, Dwi Cahyo Afrianto yang pernah dikeroyok debt Collector di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 13 Mei 2020 lalu, menggugal pihak leasing yang mempekerjakan debt collector tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus pengeroyokan yang menimpa Dwi Cahyo sempat viral di media sosial.

Kuasa Hukum Dwi Cahyo Afrianto dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa, A Noer Ally mengatakan, sidang gugatan dengan nomor perkara 882/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL itu telah bergulir sejak 11 November 2020 lalu, hanya saja sidang selalu molor dan kerap ditunda/

Hingga pada Rabu (9/6/2021) ini,  sidang masih berlanjut serta sudah masuk ke agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun, sidang kali ini pun ditunda lagi untuk minggu depan.

"Hari ini seharusnya mendengarkan keterangan dari kami selaku penggugat, tapi ditunda. Rencananya ada 3 saksi, 1 saksi mengetahui dan 3 saksi korban," ujar A Noer Ally Rabu (9/6/2021).

Menurutnya, gugatan korban itu diajukan ke PN Jaksel demi mencari keadilan untuk kliennya. Aksi penganiayaan puluhan debt collector atau karyawan PT U Finance pada kliennya, Dwi Cahyo Afrianto dan istri Dwi, Deni Liana diawali adanya aksi perampasan sepeda motor jenis Honda Beat milik klienya.

Saat itu, kliennya menunggak pembayaran cicilan kendaraan roda empat jenis Honda Mobilio akibat terdampak pandemi Covid-19.

Upaya relaksasi kredit yang menjadi kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang saat itu diajukan kliennya ditolak oleh PT U Finance Indonesia.

"Jadi saat ingin mengkonfirmasi soal penarikan paksa seunit sepeda motor Beat karena tidak ada kaitannya dengan perjanjian kredit, klien kami malah diusir dan dianiaya oleh para penagih utang yang dipekerjakan PT U Finance Indonesia. Penganiayaan dan pengeroyokan ini  menyebabkan klien kami terluka, dan kasus tidak diproses sebagaimana mestinya," tuturnya.

Noer Ally menambahkan, aksi bengis para penagih utang tersebut telah dilaporkan ke jajaran Polsek Tebet melalui pelaporan bernomor LP/K/37/V/2020/Sek.Tebet.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT