ADVERTISEMENT

3 ASN Pegawai Kecamatan dan Kelurahan di Cilegon Dicokok, Diduga Konsumsi Sabu dan Tembakau Gorila

Kamis, 10 Juni 2021 18:01 WIB

Share
ASN pegawai kecamatan dan kelurahan di Cilegon dicokok polisi, diduga akibat mengonsumsi sabu dan tembakau gorila. (foto: ist/ilustrasi)
ASN pegawai kecamatan dan kelurahan di Cilegon dicokok polisi, diduga akibat mengonsumsi sabu dan tembakau gorila. (foto: ist/ilustrasi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di Kota Cilegon dikabarkan ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon karena menggunakan obat terlarang atau narkoba. Dua berstatus ASN yakni SH dan DP, serta SW berstatus honorer.

Menurut kabar yang beredar, para tersangka diamankan pada Selasa (8/6/2021) sekira pukul 02.30 WIB di sebuah rumah, tepatnya di lingkungan Pagebangan, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai.

Kemudian satu puntung kertas rokok berisi daun bahan diduga narkotika jenis tembakau gorilla sisa pakai dengan berat kotor 0,29 gram serta 3 buah handphone.

Sementara narkotika jenis sabu-sabu yang digunakan oleh SH dan SW didapat dari OB yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan narkotika jenis tembakau gorilla didapat dari DP dan berhasil diamankan di rumahnya di Perum BCK, Kelurahan/ Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Salah seorang pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, jika dua di antaranya merupakan staf di kecamatan dan satu orang staf kelurahan. "Yah ASN, 2 di kecamatan dan 1 kelurahan," singkatnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Shilton membenarkan penangkapan tiga ASN tersebut. Namun Kasat enggan membeberkan lebih lanjut ketika dikonfirmasi wartawan.

"Siap betul bang," ujar Kasat saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (10/6/2021). (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT