ADVERTISEMENT

Jual Sabu, Pria Berjenggot Tebal Dicokok Polsek Panongan

Rabu, 9 Juni 2021 14:21 WIB

Share
Tersangka NRJ memiliki jenggot tebal beserta kumis, memakai kaus oranye ditahan Polsek Panongan. (foto: ist)
Tersangka NRJ memiliki jenggot tebal beserta kumis, memakai kaus oranye ditahan Polsek Panongan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengedar narkoba jenis sabu, berinisial NRJ (34) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang, Selasa (8/6/2021).

NRJ ditangkap karena kedapatan hendak transaksi alias menjual sabu, di Jalan Daan Mogot, Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang, sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan terhadap tersangka NRJ berawal dari informasi masyarakat. 

Informasi itu, kata Wahyu, kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Panongan dipimpin Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri.

"Dari tangan tersangka NRJ petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening seberat 2,74 gram," ujar Wahyu di Polresta Tangerang, Rabu (9/6/2021).

Wahyu mengatakan, tersangka sempat beberapa kali berpindah lokasi. Sampai hingga lokasi penangkapan, petugas mencurigai seorang pria yang memiliki ciri-ciri identik dengan informasi yang disampaikan.

"Petugas pun langsung melakukan penangkapan, dan saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu," ungkapnya. 

Selanjutnya tersangka NRJ berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panongan guna pengusutan lebih lanjut. Kasus itu masih terus dikembangkan.

Wahyu menambahkan, tersangka NRJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT