Ady menuturkan, pohon ganja tersebut berada di lantai dua rumah tersangka SY.
Kepada polisi, SY mengaku bahwa tanaman ganja ini milik UH yang ada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Polres Jakbar menangkap empat tersangka kasus penanaman ganja secara hidroponik di Kawasan Brebes, Jawa Tengah. (foto: poskota/cr01)
Kemudian polisi bergerak ke kawasan Menteng, Jakarta Pusat yang merupakan rumah tersangka UH, kemudian menangkap tersangka.
Saat ditangkap, dari rumah UH, polisi mengamankan sebanyak 29 linting ganja dan satu piring biji ganja siap tanam berat bruto 149 Gram yang ada di lantai dua rumah tersangka.
Atas perbuatanya, keempat tersangka dikenakan pasal berbeda.
"Untuk tersangka TM pasal 127, kemudian kepada tersangka HF, SY dan UH kita kasih pasal 114 subsider 111 junto 132 dimana ancaman hukumannya mininmal 5 tahun maksimal 20 tahun," tutup Ady. (cr01)