ADVERTISEMENT

Dua Tersangka Korupsi Jasa Cleaning Service RS Sintanala Segera Disidangkan

Rabu, 9 Juni 2021 23:33 WIB

Share
Kasie Pidsus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar. (foto: poskota/fernando toga)
Kasie Pidsus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar. (foto: poskota/fernando toga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Sobrani Binzar mengungkapkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service RS Sintanala yakni YY dan NA telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten. 

Sobrani mengatakan kedua terdakwa kasus korupsi tersebut akan menjalani sidang perdana pada Selasa (15/6/2021). 

"Terkait dugaan perkara pidana korupsi RS Sitanala, telah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Serang, pada 7 Juni 2021. Terkdakwa  berinisial YY dan NA selanjutnya akan melaksakanan sidang perdana 15 Juni 2021," ujar Sobrani, Rabu (9/6/2021).

Sobrani Mengatakan, kedua terdakwa berinisial YY dan NA saat ini telah menjalani tahanan di Rumah Tahanan Pandeglang, Banten. 

"Satu pelaku berinisial NA menjadi tahanan titipan di Rutan Pandeglang, dan satu terdakwa lain YY, menjadi tahanan kota karena suatu penyakit," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan NA dan YY sebagai tersangka kasus korupsi jasa pengadaan cleaning service di Rumah Sakit Sitanala, Kota Tangerang, Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan modus operandi yang digunakan dalam pengaturan pemenang lelang pengadaan jasa sebesar Rp3,8 miliar pada tahun 2018.

Dirinya mengatakan hasil pekerjaan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perpres 70 tahun 2012 perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. 

"Anggaran ini berasal dari APBN Kementerian Kesehatan tahun 2018. Kami pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka baru," ujar Wirajana, Kamis (21/1/2021). (toga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT