ADVERTISEMENT

Begini Kronologi Tersangka Investasi Bodong Melobi Korban untuk Bergabung

Rabu, 9 Juni 2021 09:21 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo rilis kasus investasi bodong Forex Lucky Star.(Cr01)
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo rilis kasus investasi bodong Forex Lucky Star.(Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Polisi menangkap satu orang tersangka invetasi bodong Lucky Star Group yakni HS (39).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan tersangka HS memantaatkan investasi trading forex dengan nama Lucky Star Group.

"Yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

Ady menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka bertemu pertama kali di Jepang dengan korban yakni KR pada tahun 2017. Saat itu korban merupakan pemandu tur, sementara pelaku adalah peserta tur.

Korban sendiri merupakan pemilik jasa tour and travel yang digunakan oleh pelaku.

Ady menjelaskan, pada momen tersebut, pelaku menceritakan kepada KR mengenai usaha investasi forex yang dijalankannya.

Kemudian HS mengaku kepada korban bahwa sudah banyak peserta yang menerima keuntungan dari investasi yang dijalankannya itu yakni berupa pendapatan bunga sebesar 4 sampai 6 persen per bulan.

"Pelaku HS menjelaskan bahwa trading forex tersebut berasal dari Belgia dan HS merupakan perwakilan investasi Lucky Star di Indonesia dan bertindak sebagai local exchanger," ungkap Ady.

Saat kembali ke Indonesia, pelaku kembali membujuk korban hingga korban setuju berinvestasi di Lucky Star Group.

Saat itu, kata Ady, transaksi awal korban sebesar Rp150 juta. Bukti transfer beserta scan buku tabungan korban dikirimkan ke alamat e-mail [email protected].

Lalu korban kemudian mendapatkan surat kontrak dari Lucky Star yang ditandatangani di atas materai. Selanjutnya, korban juga dikirimkan username beserta password untuk mengakses data pengecekan keuntungan.

Tersangka sendiri menggunakan sejumlah alamat e-mail saat berkomunikasi dengan korban. Kepada korban, pelaku mengklaim bahwa alamat e-mail tersebut berasal dari Belgia.

"Setelah ditelusuri melalui data elektronik, alamat e-mail didaftarkan di Jakarta," ungkap Ady.

HS sendiri dijadikan tersangka pada kali kedua ia dipanggil oleh aparat dari Satreskrim Polres Jakarta Barat.

Usai dijadikan tersangka, HS ditahan di Mapolres Jakarta Barat.

Ady menyatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020.

"Kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakbar dan kita lakukan penyelidikan terkait dengan permasalahan ini," jelasnya.

Terpisah, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi menjelaskan, Lucky Star sebenarnya terdaftar sebagai badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, perusahaan tak memiliki izin untuk melakukan investasi forex dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setiap perorangan yang bisa melakukan trading atau forex harus punya izin OJK atau BAPPETI. Tapi dia (Lucky Star) menginvestasikan ke trading forex tidak punya izin apa-apa," ujarnya.

Lucky Star sendiri, kata Fahmi, telah dinyatakan ilegal oleh OJK sejak tahun 2020.

Sebelumnya diberitakan, satu orang korban investasi bodong Lucky Star berinisial KR (39) mengaku telah merugi sebanyak Rp 1 miliar.

KR mengaku sempat diiming-imingi mendapat hadiah mobil Toyota Alphard dan Honda HRV, jika berinvestasi dengan jumlah tertentu.

"Ada minimal harus transfer sekian, itu langsung dapat mobil Alphard dan sepenuhnya fix," kata KR.

Korban tergiur dengan promo tersebut sehingga kembali menginvestasikan uangnya.

Selain itu, perusahan Lucky Star juga menjanjikan keuntungan antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per bulan.

Di bulan-bulan pertama berinvestasi, KR masih mendapat bayaran secara rutin. Namun, menginjak bulan ketujuh investasi, keuntungn tak lagi dibayarkan.

"Nah, masuk mulai bulan ketujuh ini mulai ada macet dengan berbagai alasan," kata KR.

Saat profit mulai tak dibayarkan, perusahaan malah mengiming-imingi profit yang lebih besar.

KR mengaku ikut berinvestasi di LS sejak tahun 2018. Saat itu adalah kali pertama KR menjajal dunia investasi. (cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT