TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 74 pasangan bukan suami istri digelandang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Selasa (8/6/2021) malam.
Puluhan pasangan bukan suami istri itu diamankan karena diduga berbuat asusila.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri mengatakan, mereka diamankan dari sejumlah hotel di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
"Kami dapati 74 orang pasangan bukan suami istri, mereka berada dalam satu kamar hotel yang diduga melakukan hubungan asusila," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Dijelaskan Muksin, puluhan pasangan bukan suami istri itu terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar dengan petugas polisi dari Polsek Ciputat Timur.
Selanjutnya, terhadap 74 orang yang terdiri dari 29 pria dan 45 wanita itu dilakukan pendataan di kantor Satpol PP Tangsel.
"Kami selidiki apakah ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tidak. Kalau ada kami serahkan ke Polres Tangsel, namun kalau tidak kita serahkan ke Panti Sosial Pasar Rabu," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor)