Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Tawarkan Profit Tinggi Serta Berikan Hadiah Barang Mewah Kepada Calon Korban

Selasa 08 Jun 2021, 20:56 WIB
Polisi gelar rilis kasus penipuan investasi bodong dengan tersangka inisial HS. (foto: cr01).

Polisi gelar rilis kasus penipuan investasi bodong dengan tersangka inisial HS. (foto: cr01).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus penipuan investasi bodong, HS, menawarkan profit yang tinggi kepada calon korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, HS menawarkan calon investor dengan menawarkan keuntungan 4 sampai 6 persen per bulan.

"Bisa dibilang tidak masuk akal karena bunga bank deposito saja setahun 4 sampai 6 persen. Jadi itu yang menjadi daya tarik dari kegiatan investasi bodong sehingga cukup banyak korban yang dirugikan," ujarnya di Polrea Metro Jakarta Barat, Selasa (08/06/2021).

Ady menuturkan, tersangka juga melakukan promosi di media sosial (medsos) dengan memberikan hadiah barang mewah seperti Handphone dan mobil mewah.

"Yang bersangkutan melakukan promosi dengan mengambil gambar-gambar tersebut di google dan direkayasa digital, itu menjasi sesuatu yang menarik bagi calon korban," jelasnya.

Lanjut Ady, dalam aksinya tersangka mengatasnamakan sebagai agen perusahaan forex Lucky Star Group, dimana perusahaan ini telaj terdaftar di Kemenkumham, namun dalam praktiknya tidak adanyanh ditradingkan dalam forex itu sendiri.

"Sehingga yang bersangkutan menampung dana dari masyatakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," paparnya.

Dana-dana tersebut, kata Ady, tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.

"Dana-dana yang diambil dari masyarakat sebagai modus penipuan investasi forex ini itu tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening atas nama pribadi. Ini saja satu hal tidak benar," jelas Ady.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Laptop, Handphone, Hardisk, Buku Tabungan dengan tiga rekening berbeda dan dokumen data peserra investasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (CR01).

Berita Terkait

News Update