JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pungli DKI Jakarta menggelar sosialisasi bebas pungutan liar (pungli) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan kota Jakarta Pusat bebas dari pungli. Sosialisasi dilakukan juga sesuai dengan program Satgas Saber Pungli Tahun 2021.
Inspektur pengawas daerah (Irwasda) Polda Metro Kombes Pol, Herukoco mengatakan kehadirannya dalam rangka sosialisasi ini sebagai bentuk penguatan sekaligus sosialisasi untuk menjadikan Jakarta Pusat bebas pungli.
"Kami dari Unit Pemberantasan Pungutan Liar DKI Jakarta, kami datang untuk memberikan penguatan, sosialisasi apa apa yang harus dilaksanakan khususnya di Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) kota Jakarta Pusat untuk mencapai kota bebas pungli," kata Herukoco, Selasa (08/06/2021).
Dengan ditentukan satgas unit pemberantasan pungutan liar ini, tim segera melakukan tugas untuk berkolaborasi dengan jajaran Suku Dinas untuk memenuhi nilai-nilai menjadi salah satu kota bebas pungli.
Adapun, ketegori penilaian kota bebas pungli seperti sumber daya manusia (SDM), bidang organisasi, operasional kemudian di bidang sarana prasarana termasuk anggaran.
"Itu ada beberapa faktor tapi yang penting bagaimana kita bisa berbuat kepada masyarakat supaya masyarakat mendapatkan pelayanan sebaik baiknya dan juga yang bebas dari pungli," katanya.
Terkait sanksi yang diberikan, dikatakan Herukoco ada beberapa pasal yang akan disangkakan seperti pasal 368 KUHP terkait pemerasan, pasal 423 KUPH terkait penyalahgunaan wewenang jabatan.
"Tentunya kita ada beberapa tahapan artinya bisa dikembalikan ke kepala lembaga tersebut untuk dilakukan tindakan administrasi, itu juga bisa juga dengan pertimbangan, kalo terbukti dan kerugian cukup besar bisa dilakukan secara hukum," ujarnya. (cr-05).
Sosialisasi satgas pungli DKI Jakarta terkait pencegahan praktek pungutan liar di Pemkot Jakarta Pusat. (cr-05)