CIRACAS, POSKOTA.CO.ID - Program vaksinasi Covid-19 untuk warga yang dilakukan petugas Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, tak sepenuhnya berjalan lancar. Pasalnya, hingga kini masih ada warga yang menolak divaksin meski petugas sudah melakukannya secara jemput bola.
Kepala Puskesmas Kecamatan Ciracas, Santayana mengatakan, hingga kini jajarannya masih menemukan watha yang menolak saat akan divaksin. Padahal, vaksin yang diberikan itu guna meningkatkan kekebalan tubuh bagi mereka.
"Memang masih ada penolakan dari masyarakat untuk divaksin. Kalau alasannya (menolak) bisa ditanyakan kepada warganya," katanya, Senin (7/6/2021).
Bila mengacu Pasal 30 dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, warga yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa didenda Rp5 juta.
Namun ancaman pidana denda dan tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi tampaknya hanya jadi angin lalu bagi sejumlah warga Kecamatan Ciracas sehingga menolak vaksinasi.
"Makanya sekarang kami terus sosialisasikan vaksinasi Covid-19 agar warga mau di vaksin dan aman serta halal," ujarnya.
Santayana mengatakan, sosialisasi tersebut gencar dilakukan lewat media sosial, hingga melibatkan anggota Satgas Covid-19 dari tingkat masing-masing Kelurahan hingga RT/RW. Bahkan, pihaknya pun kerap kali melakukan jemput bola untuk memudahkan warga dalam mendapatkan vaksin.
"Kita juga buat vaksinasi Covid-19 di tempat-tempat yang nyaman supaya menarik minat masyarakat untuk divaksin. Di Mal Cibubur Junction, sejauh ini kami melihat animo masyarakat masih tinggi," tuturnya.
Hingga saat ini, kata Santayana, jajaran Puskesmas Kecamatan Ciracas bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Ciracas, terus berupaya mengajak masyarakat agar mau menjalani vaksinasi.
Selain itu, upaya mencegah penularan lewat sosialisasi protokol kesehatan dan 3T yakni testing, penelusuran riwayat kontak langsung, dan penanganan pasien terkonfirmasi pun terus dilakukan.
"Biasanya (warga) kalau sudah lihat temannya aman divaksin, baru mau divaksin," tukasnya. (ifand/tha)