ADVERTISEMENT

Polres Metro Jakbar Buka Posko Pengaduan untuk Korban Investasi Bodong Lucky Star

Selasa, 8 Juni 2021 21:18 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo saat rilis kasus investasi bodong.(Cr01)
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo saat rilis kasus investasi bodong.(Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat membuka posko pengaduan bagi para korban dugaan penipuan investasi bodong Lucky Star Group yang dilakukan tersangka HS.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan posko pengaduan dibuka di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

"Kami buka posko. Kami  akan lakukan pendataan nanti. Dari petugas akan merespon laporan-laporan yang diberikan oleh para korban," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

Sejauh ini jumlah korban yang baru terindikasi baru 53 orang, dengan total kerugian seluruhnya mencapai Rp 15,6  miliar.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban diprediksi mencapai 100 orang.

"Jadi kemungkinan kerugian lebih besar," ujar Ady.

Ady mengatakan, pada kasus ini tersangka HS mengiming-imingi para korbannya dengan  keuntungan yang cukup besar dari investasi yang dilakukan.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, Ady mengatakan bahwa investasi paling kecil yang ditawarkan tersangka sebesar Rp 25 juta dan paling besar sebanyak Rp 500 juta.

"Ini yang jadi penyemangat calon-calon korban, pada saat dia memasukkan angka 25 juta dia langsung mendapat keuntungan. Secara emosi atau ketertarikan dia tambah lagi, top up istilahnya, seperti itu," ungkapnya.

Lanjut Ady, dalam aksinya tersangka mengatasnamakan sebagai agen perusahaan forex Lucky Star Group, dimana perusahaan ini telah terdaftar di Kemenkumham, namun dalam praktiknya tidak ada yang ditradingkan dalam forex itu sendiri.

"Sehingga yang bersangkutan menampung dana dari masyatakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," paparnya.

Dana-dana tersebut, kata Ady, tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.

"Dana-dana yang diambil dari masyarakat sebagai modus penipuan investasi forex ini itu tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening atas nama pribadi. Ini saja satu hal tidak benar," jelas Ady.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Laptop, Handphone, Hardisk, Buku Tabungan dengan tiga rekening berbeda dan dokumen data peserra investasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (Cr01).

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT