JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan MUI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang melarang investasi di bidang minuman keras (miras).
"MUI tentu saja harus memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang secara resmi telah melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di bidang minuman keras (miras)," terang Anwar.
Anwar yang dihubungi di Jakarta, Selasa (8/6/2021), menanggapi langkah kebijakan Presiden Joko Widodo yang pelarangan investasi miras di Indonesia, lewat Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Anwar mengakui lewat peraturan presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2021 yang mengubah Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal, hal itu sangat sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi.
"Tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama dan keyakinannya, serta kesehatan, ekonomi dan morality bangsanya," terang Anwar yang juga staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Anwar mengakui di dalam peraturan ini perdagangan minol masih masuk kategori terbuka tetapi dengan izin khusus. Sebab itu, MUI meminta kepada pemerintah untuk betul-betul bisa mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat.
"Karena yang namanya mengonsumsi minuman keras tersebut jelas jauh lebih besar mafsadat atau dampak buruknya dari pada maslahat dan atau manfaatnya," terang Anwar.
Dampak buruk minuman keras, kata Anwar, terhadap perspektif kesehatan, sosial dan ekonomi. "Itu disadari betul oleh Gubernur Papua Lukas Enembe di mana untuk memajukan daerahnya benar-benar sangat terkendala oleh kebiasaan minum-minuman keras dari rakyatnya," terang Anwar.
"Apalagi bila dikaitkan dengan ajaran agama Islam yang penganutnya terbesar di negeri ini hal ini jelas-jelas adalah haram hukumnya jadi harus benar-benar bisa dijauhi dan dihindari yang namanya miras," Anwar menandaskan.
Sebelumnya, sempat heboh pemerintah melonggarkan aturan berinvestasi di sektor minuman beralkohol (minol) yang menuai protes, terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) baru Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini diteken oleh Presiden Jokowi dan berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.