ADVERTISEMENT
Pencurian Data Pribadi Sangat Meresahkan, DPR Nilai Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Sangat Penting
Selasa, 8 Juni 2021 22:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencurian data pribadi rakyat Indonesia untuk kepentingan bisnis dan kepentingan tertentu cukup meresahkan.
Bahkan pencurian data pribadi sangat mengkhawatirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kenyataan ini tidak boleh dianggap enteng. Bisa saja pencurian digunakan untuk kepentingan politik dan kejahatan lainnya.
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan, kian banyaknya pencurian data pribadi belakangan ini membuat pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sangat penting.
Politsi Partai Golkar ini menyebut, DPR sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU ini sejak 1 September 2020 lalu. Namun sampai saat ini pembahasannya masih molor alias berjalan di tempat.
"Kami di DPR juga sudah sangat perhatian membahas data pribadi. Teman-teman pasti tahu kalau RUU itu masuk 5 tahun mungkin mudah, tetapi begitu masuk ke prioritas pasti sulit karena banyak kepentingan," kata Christina Aryani dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi’ di Media Center DPR Jakarta, Selasa (08/06/2021).
Christina menegaskan, RUU PDP ini dibatasi oleh Badan Legislasi (Baleg) karena setiap alat kelengkapan dewan hanya boleh membahas satu UU setiap satu tahun masa sidang.
"Ketika itu berhasil diselesaikan, baru boleh move on to the next gitu, nah itulah yang terjadi. Hingga singkat kata, akhirnya RUU PDP ini diajukan Pemerintah. Jadi inisiatifnya dari Pemerintah, dan kemarin Panjanya udah dibentuk 1 September 2020," tegas legilator Dapil DKI I ini.
Untuk itu, lanjut Christina, Komisi I DPR telah melakukan segala upaya agar RUU PDP itu bisa dilanjutkan.
"Banyak sekali RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang kami lakukan. Kami mengundang pakar-pakar, dan kami mengundang asosiasi untuk mendapat masukan-masukan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT